Minggu, 11 Maret 2012

Saat Banda Naira Lebih Berharga dari New York

Banda Neira: Sebuah Ironi Sejarah

Saat Banda Lebih Berharga dari New York
 

Pada satu masa, Pulau Run, sebuah pulau kecil di Kepulauan Banda, Maluku, bernilai lebih tinggi daripada kota New York di Pulau Manhattan yang kala itu dinamakan Nieuw Amsterdam.

Itulah ironi sejarah, pada paruh terakhir abad ke-17, bangsa Inggris dan Belanda berulang kali terlibat perebutan daerah penghasil rempah. Semasa itu, sekantong rempah bernilai lebih mahal dari sekantong emas dengan bobot yang sama!

Serikat Dagang Hindia Timur Belanda (VOC) dan Serikat Dagang Hindia Timur Inggris (EIC) bersaing ketat dan sering terlibat konflik terbuka. Bahkan, terjadi pembantaian warga Inggris di benteng Belanda di Ambon yang dikenal sebagai Amboyna Massacre yang memicu kemarahan Inggris.

Letnan Kolonel (Pur) TNI AL C Kowaas, yang melanglang buana pada tahun 1964 bersama KRI Dewa Rutji, mengisahkan barter wilayah antara Inggris dan Belanda atas Pulau Run dan Nieuw Amsterdam hingga dampaknya tiga abad kemudian.

Perebutan rempah oleh bangsa Eropa di masa silam bisa diibaratkan persaingan di abad ke-20 dan ke-21 untuk memperebutkan sumber minyak Timur Tengah oleh negara maju dan sesama bangsa Arab.

”Pada tahun 2600 sebelum Masehi bangsa Mesir diketahui menggunakan rempah dari Asia untuk para pekerja yang membangun piramida agar memberi kekuatan tertentu. Dari bukti arkeologis diketahui rempah-rempah itu berasal dari Maluku. Konon urusan rempah ini turut membuat bangsa Aria hijrah ke wilayah Anak Benua, yakni India,” ujar Kowaas yang buku perjalanannya dengan Kapal Dewa Rutji akan diterbitkan ulang oleh Penerbit Buku Kompas.

Catatan perjalanan Marco Polo ke Asia menjadi acuan bagi bangsa-bangsa Eropa yang berusaha mencari jalan ke Asia dan sumber rempah-rempah. Ketika itu, pada masa Medieval, perdagangan di Timur Jauh dan Timur Tengah dikuasai bangsa Tionghoa, Arab, India, dan di Eropa para saudagar Venisia.

Setelah Khalifah Barat, yakni wangsa Umayah, dikalahkan bangsa Spanyol dan Portugis di Semenanjung Andalusia, barulah bangsa-bangsa di Eropa Barat berlomba mencari jalan ke Timur Jauh, negeri sumber rempah.

Bandar Malaka direbut Portugis tahun 1511 sebagai pembuka jalan ke Kepulauan Maluku. Pada tahun 1512, Banda dan Maluku akhirnya ditemukan pelaut Portugis. Terbukalah perdagangan langsung bangsa Barat ke sumber rempah-rempah.

Pertarungan Spanyol dan Portugis berlangsung hingga seabad lamanya. Pada peralihan abad ke-16, kekuatan maritim sudah beralih kepada dua kekuatan baru: Inggris dan Belanda.

Inggris dengan EIC-nya bersaing ketat dengan VOC di Samudra Hindia hingga kepulauan Nusantara.

”VOC akhirnya menguasai Kepulauan Banda dan Maluku di abad ke-17. Namun, Pulau Run dan Ai di Banda dikuasai EIC. Itu sangat mengganggu VOC yang ingin menguasai perdagangan rempah Nusantara,” Kowaas menerangkan lebih lanjut.

Setelah berulang kali terjadi pertikaian dan Perang Anglo-Belanda kedua (1664-1667), dicoba dicari kompromi antara EIC dan VOC dalam perjanjian Breda.

Disepakati VOC menyerahkan koloni Nieuw Amsterdam kepada EIC. Sebaliknya, EIC menyerahkan Pulau Run dan koloni Suriname ke tangan VOC. Peristiwa itu dikukuhkan dalam sebuah traktat tahun 1674.

Di atas kertas, VOC untung besar karena seluruh kepulauan rempah berada di bawah kendalinya. Akan tetapi, EIC yang mendapat Nieuw Amsterdam, yang kemudian mereka beri nama New York, berpikir untuk jangka panjang dengan membangun sebuah kota perdagangan.

Sejarah modern berbicara lain. Selepas revolusi industri, kemakmuran didapat dari menjual produk akhir yang langsung dinikmati konsumen ataupun mengembangkan sektor jasa seperti terjadi di New York.

Banda, seperti bagian lain dari Republik Indonesia, masih mengandalkan ekonomi dari menjual bahan mentah dan tidak menambah nilai ekonomis hingga menjadi barang siap konsumsi. Pala, cengkeh, karet, kina, teh, dan kopi semua dijual dalam produk mentah demi segera mendapat keuntungan yang tidak seberapa. Selanjutnya, produk siap konsumsi kembali diimpor bangsa Indonesia dengan harga lebih mahal!

Kini, tiga abad lebih, barter Banda dan New York berlalu. Kepulauan Banda semakin sunyi, sedangkan New York menjadi salah satu pusat perdagangan dan kebudayaan dunia. Sebuah ironi sejarah. (Iwan Santosa)


Sumber: http://internasional.kompas.com/read/2010/08/12/09562990/Saat.Banda.Lebih.Berharga.dari.New.York

Kamis, 01 Maret 2012

Guru “ Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”

Jika hari ini seorang Presiden berkuasa pada suatu negara, seorang Raja menaiki takhta, seorang ULAMA yang mulia, bahkan siapa saja yang menjadi dewasa, Sejarahnya dimulakan oleh seorg GURU biasa.
Guru pencerah hati, disaat aku buta akan dimensi dunia, Engkau datang untuk memberikan cahaya pengetahuan untukku, Engkau mengenalkan aku huruf dan angka, kemudian mengajariku membaca dan menulis, Engkau mengajariku mana Ɣªήğ Hak dan Kewajiban, Engkau melakukan itu semua tanpa mengharapkan balasan dariku, hanya kesuksesan Ɣªήğ Engkau harapkan dariku, sungguh mulia jasamu.
Jasamu akan ku kenang selalu, sampai akhir hayatku. Guru, itulah sebutan untukmu. Guru Bahtera untuk kemajuan bangsa.
Kini tanggal 25 November 2011, kami sebagai murid-muridmu akan terus mengenang jasa jasamu. Karena sentuhanmu kami bisa seperti ini.
Guru kaulah Pahlawan tanpa tanda jasa.

I am not good in putting my thought into soft spoken language but i just want to say thanks and happy teachers day.

Selamat Hari Guru
25 November 2011

Hukum Larvul Ngabal

HUKUM ADAT LARVUL NGABAL


HUKUM ADAT SUKU KEI - EVAV MALUKU TENGGARA.


HUKUM LARVUL NGABAL

Larvul : “ Lar ” artinya darah dan “ Vul “ artinya merah.

Ngabal : “ Nganga “ artinya tombak dan “ Bal “ artinya dari Bali.

Jadi "Larvul Ngabal" berarti darah merah- tombak dari pulau Bali



BAGIAN I




P E M B U K A A N



1. Rat nesno, umas enba : Raja bertitha, pengawal melaksanakan.

2. Lem yau warsa, yau waro : Keputusan dan sanksi hanya atas dasar kebenaran dan keadilan.

3. Loor tel sa, yaing reng infit fatel : Perbuatan melanggar hukum secara konkrit diatur menurut Hukum Adat Larvul Ngabal khususnya dalam Hukum Nevnev, Hanilit dan Hawear Balwirin.





BAGIAN II.

ISI POKOK HUKUM LARVUL NGABAL




HUKUM NEVNEV


Hukum yang mengatur Hak Hidup Manusia



Pasal 1. Uud entauk atvunad : Kepala bertumpu pada tengkuk.

Pasal 2. Lelad ain fo mahaling : Leher dan keselamatan manusia harus dijunjung tinggi.

Pasal 3. Ul nit envil atumud : Kulit membungkus tubuh kita.

Pasal 4. Laar nakmut naa ivud : Darah beredar tenang dalam tubuh.





HUKUM HANILIT




Hak Kehormatan dan martabat kaum wanita



Pasal 5. Reek fo kelmutun : Ambang abu atau kesucian kaum wanita diluhurkan.

Pasal 6. Moryaian fo kelmutun : Kesucian rumah tangga dijujung tinggi.





HUKUM HAWEAR BALWIRIN

Hukum yang mengatur Hak atas milik



Pasal 7. Hirani ntub fo ih ni, it did entub fo it did : Milik orang lain tetap jadi miliknya

dan milik kita tetap jadi milik kita.





BAGIAN III.

YAENG RENG ENFIT FATEL


ISI HUKUM NEVNEV




( Yaeng Reng Enfit Hukum Nevnev )



1. Muur nar, suban fakla : Menjelekan/memfinah dan menyumpahi orang lain.

2. Haung hebang : Mengancam dan merencanakan kejahatan terhadap orang lain.

3. Rasung asmu, rudang dad : Meracuni dan tindakan black magic.

4. Kev bangil : Menumbuk dan memukul orang lain.

5. Tev-ahai, sung tawat : Merajam, menombak, menusuk dan menikam.

6. Vedan na, tetat wanga : Membunuh, memotong-mencincang dan memancung orang

7. Tewak-luduk fo wawain : Menguburkan atau menenggelamkan orang lain secara hidup-hidup.

( Jenis kesalahan atau kejahatan dari yang sedehana hingga yang paling sadis)





ISI HUKUM HANILIT

( yaeng reng enfit Hukum Hanilit )



1. Sis-sawar, tev laan hol : Mengganggu kaum wanita dengan cara mendesis, bersiul, melempar, mengikuti atau mengejar.

2, Kifuk mat ko dedan mat ket : Mengganggu kaum wanita dengan cara bermain mata, membuat kode pada malam hari.

3. Ngis kafir temar uh mur : Mengganggu wanita dengan cara mencubit, mengorek atau norek dengan busur anak pana baik dari muka maupun dari balakang.

4. Homak-woan, aa lebak : Mengganggu wanita dengan cara mencium, memeluk atau merangkul.

5. Laa lee, walngutun tenan rattan, siran baraung : mengganggu dan menodai kehormatan kaum wanita dengan cara membuka pakaiannya dan mengajak berhubungan intim.

6. Marvuan fo ivun taha ken taha sa : Menodai kaum wanita dengan cara menghamili baik yang tertangkap basah maupun yang tidak kedapatan.

7. Manuu-marai naa met tahit tutu ne or wat roa : Membawalari perempuan atau memperkosa perempuan di ujung pantai mau pun di hutan tepi pantai / tanjung.