Rabu, 16 November 2011

Kalimat Bijak Tentang Hukum

"Setiap orang sama di hadapan hukum, tetapi tidak sama di hadapan aparat penegak hukum"'.

"Honeste vivere, alterum non laedere, suum quique tribuere" /Hiduplah dengan jujur, jangan menyakiti orang lain, berikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (Ulpian).

Ada tiga konfigurasi hub hkm & politik : (1) hkm tunduk pd politik, (2) politik tunduk pd hukum, dan (3) hukum dan politik setara & saling ko-eksistensi .

Passion/nafsu politik, harus dibatasi dan dikendalikan oleh sistem hukum, biar tidak liar dan menjadi kejam .

Hukum sebagai anak kandung politik, tidak jarang lebih melayani si pembuatnya dibanding melayani kepentingan rakyat .

Penegakan hukum suap menjadi efektif, bila ada teladan baik dari setiap pimpinan dari aparat penegak dan birokrasi hukum.

Pelaksanaan hukum tergantung semangat dan moralitas aktor penegak hukum. Moral sebagai panduan etik sebaiknya dituangkan dalam hukum, supaya memiliki sanksi yang mengikat.(16/12/09)

Penyelesaian masalah dengan menggunakan instrumen hukum pidana bersifat ultimum remedium (obat terakhir), tetapi penyelesaian yang pertama dan utama (premium remedium) adalah damai (dading) di antara para pihak. Itulah ciri bangsa yang lebih beradab dan demokratis.

Suap dan korupsi hanya bisa diberantas, dari diri sendiri, dari hal-hal yang kecil dan saat ini.

Suap dan korupsi telah mendidik manusia serban instan, dengan mengabaikan kerja keras dan hak sosial - ekonomi masyarakat yang beradab.

Untuk dapat memahami hukum dengan baik, membutuhkan beberapa alat ; ilmu hukum, ilmu logika , ilmu bahasa dan tafsir di bidang hukum .

Untuk dapat menegakkan hukum yang adil dan benar, tidak saja membutuhkan kecerdasan intelektual, tetapi memerlukan pula kecerdasan emosional dan spiritual.

Memahami hukum tidaklah cukup dari bunyi teks UU, tetapi harus pula tahu bagaimana suasana kebatinan saat UU tersebut dilahirkan.

Menegakkan hukum & memberantas korupsi bukan dari ucapan, tapi dari sikap dan perilaku pribadi penegak hukum.

Membangun Hukum adalah membangun Perilaku berhukum masyarakat, terutama aparatur penyelenggara negara & penegak hukum.

Untuk mengetahui tegaknya hukum, bisa dilihat dari perilaku masyarakat berlalu lintas.

Hukum tidak sama dengan UU. Negara Hukum, bukan negara UU.

Undang Undang adalah bacaan di atas kertas, praktek hukum menjadi adil atau tidak , tergantung moralitas aktor penegak hukum.

Lex Legibus sine Moribus ?Apa arti hukum tanpa moralitas?

Kini hukum kian jadi mesin, praktek hukum menjadi produksi dan komoditas, jauh dari rasa keadilan.

Hukum dibuat untuk Manusia,
Bukanlah Manusia untuk Hukum.

Hukum dan keadilan, ibarat badan dengan jiwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar